KETETAPAN
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
                                    NOMOR        : 01/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
TENTANG    : AGENDA ACARA

DENGAN MENGHARAP PETUNJUK TUHAN YANG MAHA ESA, MUSYAWARAH UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG, setelah :

MENIMBANG :
1.   Bahwa untuk kelancaran jalannya MUA, maka perlu adanya tata terib penetapan agenda sidang MUA Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana   Tunggadewi Malang.
2.Bahwa untuk diberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketepapan’’’ MUA Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.

MENGINGAT :
1.      AD/ART Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
2.      Hasil-hasil keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA).

MEMPERTAHANKAN
Hasil-hasil Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
  1. Agenda sidang Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang sebagaimana terlampir.
  2. Lampiran dalam ketetapan ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  3. Keputusan ini ditetapkan sejak tanggal ditetapkan.
  4. Hal-hal yang belum diatur akan diatur dikemudian hari.

Ditetapkan di Malang
Pada tanggal   :....................2014
Pukul               :....................WIB



MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
STEERING COMMITTEE


(............................)                        (............................)                  (...........................)



Susunan Acara Musyawarah Umum Anggota (MUA)
WAKTU
ACARA
PENANGGUNG JAWAB
PELAKSANA
12.30 – 13.15
Opening Ceremony
1.      Pembukaan
·         Menyanyikan lagu Indonesia Raya
·         Menyanyikan lagu Himne Tribhuwana
2.      Sambutan-sambutan
·         Ketua Pelaksana
·         Ketua Himaprodi
·         Kabag. Kemahasiswaan
·         KPS (sekaligus membuka acara)
·         Penyerahan cinderamata kepada KPS & Pembina organisasi oleh Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
3.      Penutupan & Doa
Ø  Tamu undangan dipersilahkan meninggalkan tempat .



Dirigent :
Harni Indriani


Oliver Dinando P.
Kanang
Warter Agustim, SE.,MM.
Ricky Indri H., SP., MP.

Ricky Indri H., SP., MP.
Dr. Ir. Amir Hamzah, MP.


Sie. Acara



MC



MC
MC
MC
MC

MC



Sie Acara


13.30 – 14.30

-          Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HIMAGROTEK UNITRI Masa Bakti 2013/2014

SidangPleno I
·         Pembahasan dan penetapan agenda sidang
·         Pembahasan dan penetapan tata tertib peserta sidang
·         Pembahasan dan penetapan mekanisme pemilihan presidium sidang
·         Pemilihan presidium sidang

Sie Acara
Pengurus Himpunan





Sie Acara
Presidium sementara
Sie Acara
Pengurus Himpunan





Sie Acara
Presidium sementara
14.30 – 15.00
Istirahat
Sie Konsumsi
Sie Acara
15.00 – 16.30
Sidang Pleno II
·         Pembahasan dan penetapan AD/ART
Sie Acara
Presidium Sidang Tetap
Sie Acara
Presidium Sidang Tetap
16.30 – 17.00
Sidang Pleno III
·         Penetapan Pelaksana Tugas (PLT) Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi


SieAcara
Pengurus Himpunan Demisioner

Sie Acara
Pengurus Himpunan Demisioner
17.00 – 18.00
Closing ceremony
·         Sambutan Ketua Himaprodi Demisioner
·         Sambutan Ketua Umum (PLT) Terpilih
·         Prakata Penutup dari Pembina Organisasi sekaligus menutup acara
·         Do’a Penutup


Sie Acara



Sie Acara


Sie Acara

Kanang



Dr. Ir. Amir Hamzah, MP.

Sie Acara






TATA TERTIB PESERTA SIDANG
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) KE-I
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG

  1. Peserta wajib hadir ditempat MUA minimal 5 menit sebelum acara dimulai.
  2. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh panitia.
  3. Peserta wajib menjaga kebersihan, kerapian, ketertiban dan keamanan ruang sidang.
  4. Peserta dilarang meninggalkan ruangan sidang tanpa seizin presidium sidang.
  5. Peserta dilarang membawa barang apapun yang dapat mengganggu jalannya persidangan, baik berupa gangguan pada pendengaran, pengelihatan, penciuman, perabaan maupun perasaan.
  6. Peserta dilarang melecehkan salah seorang, sebagian atau seluruh anggota sidang, baik yang bersifat SARA maupun fisik dan atau biologis.
  7. Peserta dilarang membuat kelompok kecil disaat sidang berlangsung yang dapat memicu kecemburuan personal maupun sosial.
  8. Peserta diperbolehkan untuk mengadu keberatan terhadap perilaku salah seorang atau sebagian anggota sidang dan meminta pimpinan sidang mengambil tindakan terhadap oknum dimaksud, dimana keputusan dan bentuk tindakan harus atas kesepakatan lebih dari setengah anggota forum sidang.
  9. Peserta wajib menjaga kehormatan sidang MUA.
  10. Peserta diperbolehkan makan, minum, merokok pada waktu yang telah ditentukan oleh panitia MUA.
  11. Peserta wajib menjunjung tinggi peraturan yang telah disepakati.
  12. Peserta diperbolehkan meninjau kembali hal dan peraturan yang belum diatur dalam tata tertib diatas, dengan persetujuan anggota sidang.
  


KETETAPAN MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
NO: 02/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
Tentang : Tata Tertib Peserta Sidang

DENGAN MENGHARAP PETUNJUK TUHAN YANG MAHA ESA, MUSYAWARAH UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG, setelah :

MENIMBANG :
1.      Bahwa demi kelancaran jalannya Musyawarah Umum Anggota maka perlu adanya tata tertib peserta sidang MUA Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
2.      Bahwa untuk diberikan kepastian AD/ART Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
3.      Hasil-hasil keputusan musyawarah umum anggota (MUA).

MENGINGAT :
1.      AD/ART Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
2.      Hasil-hasil keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA)

MEMPERHATIKAN :
Hasil - hasil Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
  1. Tata tertib sidang Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang sebagaimana terlampir.
  2. Lampiran dalam ketetapan ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  3. Keputusan ini ditetapkan sejak tanggal ditetapkan.
  4. Hal-hal yang belum diatur akan diatur dikemudian hari.

Ditetapkan di Malang
Pada tanggal   :.................... 2014
Pukul               :.................... WIB

MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
STEERING COMMITTEE



(............................)                        (............................)                  (...........................)



KETETAPAN MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
NO: 03/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
Tentang : Tata Tertib Pencalonan dan Pemilihan Presidium Sidang

DENGAN MENGHARAP PETUNJUK TUHAN YANG MAHA ESA, MUSYAWARAH UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG, setelah :

MENIMBANG :
1.      Bahwa untuk kelancaran jalannya Musyawarah Umum Anggota maka perlu adanya tata tertib peserta sidang MUA Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
2.      Bahwa untuk diberikan kepastian AD/ART Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
3.      Hasil-hasil keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA).

MENGINGAT :
1.      AD/ART Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
2.      Hasil-hasil keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA).

MEMPERHATIKAN :
Hasil-hasil Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
  1. Tata tertib pencalonan dan pemilihan presidium sidang Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang sebagaimana terlampir.
  2. Lampiran dalam ketetapan ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  3. Keputusan ini ditetapkan sejak tanggal ditetapkan.
  4. Hal-hal yang belum diatur akan diatur dikemudian hari.

Ditetapkan di Malang
Pada tanggal   :....................2014
Pukul               :....................WIB

MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
STEERING COMMITTEE



(............................)                      (............................)                   (...........................)



TATA TERTIB PENCALONAN DAN PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG


BAB I
SYARAT CALON PRESIDIUM SIDANG

Pasal 1.
Presidium sidang adalah anggota yang hadir saat MUA dan bersedia dicalonkan sebagai presidium sidang.

Pasal 2
Presidium sidang berjumlah 3 orang dan dipilih secara langsung oleh peserta musyawarah umum anggota (MUA) serta mampu memimpin sidang.


BAB II
MEKANISME PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG

Pasal 1
Presidium sidang dipilih dari peserta sidang sebanyak 3 orang.

Pasal 2
Setiap anggota berhak dicalonkan dan mencalonkan 1 orang sebagai presidium sidang.

Pasal 3
Calon presidium sidang harus menyatakan kesediaan dan kesanggupan sebagai presidium sidang didepan peserta sidang.

Pasal 4
Jika calon hanya 3 orang, maka langsung menjadi presidium sidang.

Pasal 5
Jika calon lebih dari 3 orang, maka dilakukan pengambilan suara terbanyak atau voting.

Pasal 6
3 orang calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai presidium sidang.


  
KETETAPAN MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
NO: 04/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
Tentang : Presidium Sidang

DENGAN MENGHARAP PETUNJUK TUHAN YANG MAHA ESA, MUSYAWARAH UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG, setelah :

MENIMBANG :
1.      Bahwa untuk kelancaran jalannya MUA, maka perlu adanya presidium sidang sidang MUA Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
2.      Bahwa untuk diberikan kepastian AD/ART Himpunan Mahasiswa Agroteknologi

MENGINGAT :
1.      AD/ART Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
2.      Hasil-hasil keputusan musyawarah umum anggota (MUA).

MEMPERHATIKAN :
Hasil-hasil Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
  1. Nama-nama berikut sebagai presidium sidang
a.       ...........................................
b.      ...........................................
c.       ...........................................
  1. Lampiran dalam ketetapan ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  2. Keputusan ini ditetapkan sejak tanggal ditetapkan
  3. Hal-hal yang belum diatur akan diatur dikemudian hari

Ditetapkan di Malang
Pada tanggal   :....................2014
Pukul               :....................WIB

MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
STEERING COMMITTEE


(............................)                        (............................)                  (...........................)



KETETAPAN MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
NO: 05/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
Tentang : Anggaran Dasar

DENGAN MENGHARAP PETUNJUK TUHAN YANG MAHA ESA, MUSYAWARAH UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG, setelah :

MENIMBANG :
Bahwa untuk kelancaran jalannya roda organisasi, maka perlu adanya Anggaran Dasar

MENGINGAT :
Hasil-hasil keputusan musyawarah umum anggota (MUA).

MEMPERHATIKAN :
Hasil-hasil Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
  1. Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang sebagaimana terlampir.
  2. Lampiran dalam ketetapan ini adalah satu-kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
  3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  4. Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan ditinjau seperlunya.


Ditetapkan di Malang
Pada tanggal   :....................2014
Pukul               :....................WIB


MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
PRESIDUM SIDANG




(............................)                        (............................)                  (...........................)





PEMBUKAAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA AGROTEKNOLOGI (HIMAGROTEK)
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG

Pembukaan :
Bahwa kemerdekaan yang telah dicapai bangsa Indonesia adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensi yang logis dari kemerdekaan adalah usaha mengisi kemerdekaan disegala bidang demi terwujudnya cita-cita bangsa yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Mahasiswa Indonesia merupakan ahli waris, penerus cita-cita dan nilai luhur bangsa Indonesia. Sadar akan tanggung jawab dan amanat rakyat untuk menciptakan masa depan bangsa, Mahasiswa Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang mempersiapkan diri sejak dini guna mengantisipasi tantangan zaman, sehingga dapat diharapkan dapat memperluas cakrawala pandang, mempertajam analisa dan mempertinggi obyektivitas.
Organisasi ini merupakan wadah himpunan dan langkah awal strategi dalam membentuk kepribadian pakar sejati yaitu kejujuran, dedikasi, disiplin, keberanian, kepeloporan, kecermatan, keteladanan, serta tanggung jawab. Perhimpunan ini akan memelihara hubungan dan kerjasama yang seluas luasnya baik didalam maupun diluar kampus guna melaksanakan maksud dan tujuan.
  


ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG

BAB I. IDENTITAS

Pasal 1

Nama, Waktu, dan Tempat


1.      Organisasi ini bernama “Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi” selanjutnya disingkat HIMAGROTEK.
2.      HIMAGROTEK didirikan di Malang, pada tanggal 10 Desember tahun 2011 dan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
3.      HIMAGROTEK berkedudukan di Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang, Jl. Telaga Warna, Tlogomas - Malang.

Pasal 2
Sifat, Bentuk, dan Status
  1. Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi (HIMAGROTEK) bersifat organisasi intra kampus dan tidak terlibat aliran politik tertentu.
  2. Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi (HIMAGROTEK) berbentuk organisasi mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
  3. Status organisasi ini adalah organisasi mahasiswa tingkat program studi yang independen dan merupakan satu-satunya organisasi yang menghimpun mahasiswa Program Studi Agroteknologi, namun dibawah pengawasan Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.

BAB II. ASAS DAN LANDASAN
Pasal 3
Asas
Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi (HIMAGROTEK) berasaskan Pancasila.

Pasal 4
Landasan
Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi (HIMAGROTEK) memiliki landasan konstitusional yaitu UUD 1945 dan landasan Operasional yaitu Tridarma Perguruan Tinggi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.

BAB III. VISI , MISI DAN TUJUAN
Pasal 5
Visi
Menjadikan wadah  Himpunan Mahasiswa Agroteknologi (HIMAGROTEK) sebagai organisasi profesi mahasiswa yang aktif dan mampu bersaing baik ditingkat lokal dan nasional.

Pasal 6
Misi
1.    Menyiapkan kader HIMAGROTEK sebagai calon pemimpin masa depan yang memiliki moral dan etos kerja yang tinggi
2.    Menjadikan HIMAGROTEK  sebagai wadah berhimpun mahasiswa program studi Agroteknologi yang mampu bersaing ditingkat lokal dan nasional.
3.    Membangun  jejaring antar mahasiswa Agroteknologi (HIMAGROTEK) baik di tingkat regional maupun nasional untuk mendukung program ketahanan pangan nasional
4.    Mendukung dan mensinergikan program kerja Program Studi Agroteknologi dibidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) untuk pengembangan Iptek.

Pasal 7
Tujuan
Menjadikan HIMAGROTEK sebagai wadah berhimpun mahasiswa Agroteknologi untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan.  

BAB IV. KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 8
Kegiatan dan usaha yang dilaksanakan guna mencapai visi dan misi diatas (BAB III pasal 6  dan 7) adalah kegiatan yang mengarah pada :
·         Kemantapan berbuat yaitu dengan melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a.       Melakukan kegiatan yang menyangkut kesejahteraan anggota
b.      Melakukan kegiatan kaderisasi, keilmuan dan kemantapan keterampilan.
c.       Melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan juga kegiatan yang telah ditetapkan pada integrasi antar anggota.
d.      Melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan oleh rapat kegiatan kerja.

BAB V. LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 9
Himpunan Mahasiswa Agroteknologi (HIMAGROTEK) mempunyai lambang dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI. KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi (HIMAGROTEK) adalah perorangan yang terdiri dari :
  1. Anggota muda (yang belum mengikuti diklat)
  2. Anggota biasa (setelah mengikuti diklat).
  3. Anggota kehormatan (Alumni)

BAB VII. KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Musyawarah Umum Anggota
Musyawarah Umum Anggota adalah lembaga tertinggi organisasi yang berwewenang :
1)      Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta perubahannya.
2)      Memilih Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
3)      Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Himpunan
4)      Memberhentikan Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi apabila terjadi kefakuman.

Pasal 12
Pengurus
1.      Pengurus dipilih dan diangkat oleh Ketua Himpunan terpilih setelah Ketua Himpunan terpilih diangkat melalui Musyawarah Umum Anggota.
2.      Penasehat diangkat oleh pengurus.

Pasal 13
Dewan Penasehat Organisasi (DPO)
  1. DPO dibentuk guna kelancaran aktifitas organisasi.
  2. Segala sesuatu yang berhubungan dengan DPO akan diatur dalam ART.


BAB VIII. KEUANGAN
Pasal 14
Sumber Keuangan Himpunan
Untuk menjalankan perhimpunan maka keuangan diperoleh dari :
  1. Iuaran pokok
  2. Iuaran anggota per semester
  3. Sumbangan lain yang bersifat tidak terikat.


BAB IX. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
  1. Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan berdasarkan keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA) dengan kesepakatan 2/3 dari anggota MUA.
  2. Usulan perubahan AD harus sudah disampaikan selambat – lambat 2 bulan kepada pengurus disertai alasan yang mendasar dan diserahkan secara tertulis.
  3. Pengurus harus menyampaikan perubahan AD beserta alasan yang mendasar kepada MUA.
  4. Apabila MUA dengan syarat diatas tidak dipenuhi, perubahan anggaran dasar dikehendaki, maka perubahan AD dilaksakan melalui referendum dan dilaksanakan dengan sidang istimewa.


BAB X. PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi dinyatakan bubar jika disetujui oleh ½ ditambah 1 jumlah anggota melalui Musyawarah Umum Anggota yang diadakan khusus.

Pasal 18
Bila terjadi pembubaran, maka kekayaan organisasi akan diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Musyawarah Umum Anggota.



BAB XI. ATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Sebelum terbentuknya kepengurusan yang baru, pelaksanaan pengurus dilaksanakan oleh pengurus lama (demisioner).


BAB XII. ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

  



KETETAPAN MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
NO: 06/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
Tentang : Anggaran Rumah Tangga

DENGAN MENGHARAP PETUNJUK TUHAN YANG MAHA ESA, MUSYAWARAH UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG, setelah :

MENIMBANG :
Bahwa untuk kelancaran jalannya roda organisasi, maka perlu adannya Anggaran Rumah Tangga

MENGINGAT :
Hasil-hasil keputusan musyawarah umum anggota (MUA).

MEMPERHATIKAN :
Hasil-hasil Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
  1. Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang sebagaimana terlampir.
  2. Lampiran dalam ketetapan ini adalah satu-kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
  3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  4. Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan ditinjau seperlunya.



Ditetapkan di Malang
Pada tanggal   :....................2014
Pukul               :....................WIB



MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
PRESIDUM SIDANG


(............................)                        (............................)                  (...........................)



ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG


BAB I. KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Muda
Yang menjadi anggota muda HIMAGROTEK adalah semua Mahasiswa Program Studi Agroteknologi yang belum mengikuti diklat yang terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang Program Studi Agroteknologi.

Pasal 2
Anggota Biasa
Yang menjadi anggota biasa HIMAGROTEK adalah semua Mahasiswa Program Studi Agroteknologi yang sudah mengikuti diklat yang terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang Program Studi Agroteknologi dengan ketentuan masih menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai mahasiswa.

Pasal 3
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan yang dimaksud adalah para alumni atau bukan anggota yang mempunyai jasa-jasa terhadap perkembangan HIMAGROTEK. Asal-usul pengurus diangkat oleh Musyawarah Umum Anggota sebagai anggota kehormatan.

Pasal 4
Syarat Anggota
Syarat anggota adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai anggota dengan syarat administratifnya yang telah ditetapkan oleh pengurus.

Pasal 5
Masa Keanggotaan
  1. Keanggotaan berhenti bila yang bersangkutan bukan lagi mahasiswa yang dibuktikan dengan tidak menjalankan tanggung jawab sebagai mahasiswa di lembaga Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
  2. Jika tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai anggota.


BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak Anggota
Setiap anggota berhak :
  1. Menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan dalam rapat atau langsung kepada pengurus.
  2. Memilih dan dipilih untuk semua jabatan dalam kepengurusan.
  3. Ikut serta dalam semua kegiatan organisasi baik internal maupun eksternal yang dilaksanakan oleh HIMAGROTEK.

Pasal 7
Kewajiban Anggota
Setiap anggota wajib :
  1. Memenuhi semua ketentuan-ketentuan dalam AD dan ART serta keputusan MUA.
  2. Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan HIMAGROTEK.
  3. Menjaga nama baik organisasi.


BAB III. PERLENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 8
Musyawarah Umum Anggota
  1. Musyawarah Umum Anggota diadakan satu kali dalam satu tahun, jika dianggap perlu diadakan Musyawarah Umum Anggota Istimewa.
  2. Musyawarah Umum Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 dari keseluruhan jumlah anggota HIMAGROTEK.
  3. Kekuasaan dan wewenang Musyawarah Umum Anggota :
a.       Mengevaluasi program kerja yang telah dijalankan oleh pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
b.      Menetapkan atau merubah AD/ART.
c.       Menetapkan atau merubah GBHO.
d.      Memilih dan mengesahkan Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.

Pasal 9
Musyawarah Umum Anggota Istimewa
Musyawarah Umum Anggota Istimewa dilaksakan untuk membahas masalah-masalah yang sangat mendesak.

Pasal 10
Pengurus
  1. Pengurus terdiri dari :
    1. Seorang Ketua Himpunan
    2. Seorang Wakil Ketua Himpunan
    3. Seorang Sekretaris
    4. Seorang Bendahara
    5. Pengurus Kepala Bidang sesuai dengan kebutuhan
  2. Ketua Himpunan dipilih dan diberhentikan melalui Musyawarah Umum Anggota HIMAGROTEK dan selanjutnya kepengurusan diwenangkan kepada ketua terpilih.
  3. Seorang Ketua Himpunan yang habis masa jabatannya boleh dicalonkan dan dipilih kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 kali masa jabatan berturut-turut.
  4. Masing-masing pengurus dipilih untuk masa jabatan (satu) tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kepengurusan berikutnya.
  


BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban Pengurus
  1. Bertindak kedalam dan keluar atas nama organisasi sesuai AD dan ART serta GBHO.
  2. Mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan.
  3. Mempertanggung jawabkan hasil kerja kepada MUA bila diperlukan dan wajib melaporkan pada akhir masa jabatan.
  4. Melaksanakan program kerja hasil rapat kerja pengurus.

Pasal 12
Hak Pengurus
Pengurus mempunyai hak mengambil kebijaksanaan untuk kepentingan, kemajuan organisasi serta menjabarkan dan mengemplementasikan program-program kerja yang telah disepakati.


BAB IV. DEWAN PENASEHAT ORGANISASI (DPO)
Pasal 13
Penasehat
Penasehat terdiri dari beberapa orang yang diangkat oleh pengurus HIMAGROTEK.


Pasal 14
Fungsi Penasehat
Memberikan pandangan dan saran mengenai perkembangan organisasi serta hal-hal yang berhubungan dengan organisasi mahasiswa baik diminta maupun tidak diminta.


BAB V. KEUANGAN
Pasal 15
  1. Sesuai AD, setiap anggota wajib membayar iuran pokok dan iuran per semester.
  2. Besarnya iuran pokok dan iuran per semester ditentukan oleh pengurus sesuai dengan perkembangan keadaan.
  3. Selain iuran pokok dan iuran per semester, keuangan organisasi diperoleh dari usaha-usaha lain yang dianggap pantas.


BAB VI. PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum tercakup dalam ART ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam aturan organisasi :
Anggaran Rumah Tangga HIMAGROTEK
Disahkan dalam sidang pleno I
Musyawarah Umum Anggota HIMAGROTEK
Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang




Ditetapkan di Malang
Pada tanggal......................2014
Pukul.................................WIB

Presidium Sidang

Presidium I                                      Presidium II                                Presidium III



(...........................)                         (..........................)                          (.........................)
  


KETETAPAN MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
NO: 06/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
Tentang : Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)


DENGAN MENGHARAP PETUNJUK TUHAN YANG MAHA ESA, MUSYAWARAH UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG, setelah :

MENIMBANG :
Bahwa demi kelancaran jalannya roda organisasi, maka perlu adanya Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).

MENGINGAT :
Hasil-hasil keputusan musyawarah umum anggota (MUA).

MEMPERHATIKAN :
Hasil-hasil Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
  1. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang sebagaimana terlampir.
  2. Lampiran dalam ketetapan ini adalah satu-kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
  3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  4. Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan ditinjau seperlunya.



Ditetapkan di Malang
Pada tanggal   :....................2014
Pukul               :....................WIB

MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
PRESIDUM SIDANG

Presidium Sidang
Presidium I                                      Presidium II                                Presidium III


(...........................)                         (..........................)                          (.........................)



GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG

  1. PENGERTIAN
Gari Besar Haluan Organisasi adalah suatu pedoman yang dijadikan sebagai acuan dalam menyusun program kerja yang ditetapkan dalam Musyawarah Umum Anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
Pola umum program kerja merupakan rangkaian yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkeseimbangan. Rangkaian program tersebut dimaksudkan untuk menjadi mahasiswa yang bermoral, profesional serta menjujung tinggi Tridarma perguruan tinggi dan nilai-nilai luhur bangsa.

  1. MAKSUD DAN TUJUAN
Garis Besar Haluan Organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi dimaksudkan untuk memberi arahan terhadap aktivitas kegiatan mahasiswa Program Studi Agroteknologi dalam mewujudkan cita-cita yang diembankan atas kepengurusan periode sebelumnya dan dalam jangka panjang sehingga tercipta Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi yang berkarakter.

  1. LANDASAN GBHO HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
GBHO Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi berlandaskan pada AD/ART Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi .

  1. POKOK-POKOK PENYUSUNAN GBHO
1.      Pola dasar program kerja
2.      Pola umum program kerja jangka pendek
3.      Pola umum program kerja jangka panjang

  1. PELAKSANAAN
GBHO Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi yang telah ditetapkan dalam MUA berlaku selama satu periode kepengurusan. Setelah kepengurusan berakhir atau terjadi MUA luar biasa, maka GBHK Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan keadaan.


BAB I. POLA DASAR PROGRAM KERJA
  1. Setiap perjuangan yang dibangun berlandaskan pada kesepakatan musyawarah yang merupakan modal dasar bagi terselenggaranya aktivitas organisasi baik dalam lingkungan kampus maupun masyarakat.
  2. Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang merupakan organisasi yang aktivitasnya menekankan pada terwujudnya pengembangan organisasi yang berorientasi pada pola pikir, sikap , serta pada prinsipnya senantiasa berorientasi pada aspek pembinaan serta aspek intelektual dan manajerial.
  3. Program kerja Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi merupakan rangkaian program kerja yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi.


BAB.II. PENUTUP
Demikian GBHO ini disusun sebagai arahan bagi pelaksanaan program kerja Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi. Berhasilnya program kerja Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi tergantung dari partisipasi seluruh anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi, civitas akademika Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang serta semangat dedikasi segenap pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi dan tentunya selalu mengharapkan berkat dari Tuhan Yang Maha Esa. Dan akhirnya hanya pada Tuhan kita memohon petunjuk dan berserah diri agar cita-cita mulia ini bisa tercapai.
  


KETETAPAN MUSYAWARA UMUM ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
NO: 07/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
Tentang : Pencalonan Dan Pemilihan Formateur

DENGAN MENGHARAP PETUNJUK TUHAN YANG MAHA ESA, MUSYAWARAH UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG, setelah :

MENIMBANG :
  1. Bahwa untuk kelancaran jalannya roda organisasi, maka perlu adanya tata tertib pemilihan fomateur Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang periode 2015 – 2016.
  2. Bahwa untuk menentukan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketetapan MUA Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.

MENGINGAT :
1.      AD/ART Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
2.      Hasil-hasil keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA).
           
MEMPERHATIKAN :
Hasil-hasil Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
  1. Tata tertib pencalonan dan pemilihan formateur Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang sebagaimana terlampir.
  2. Lampiran dalam ketetapan ini adalah satu-kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
  3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  4. Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan ditinjau seperlunya.

Ditetapkan di Malang
Pada tanggal   :....................2014
Pukul               :....................WIB




MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
PRESIDUM SIDANG

Presidium Sidang
Presidium I                                      Presidium II                                Presidium III


(...........................)                         (..........................)                          (.........................)



TATA TERTIB PENCALONAN DAN PEMILIHAN FORMATEUR
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG


BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Tata aturan dalam permusyawaratan ini adalah :
1.    MUA ini memilih formateur Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi periode 2015 - 2016.
2.    Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil.
3.    Pemilihan dilakukan secara bertahap :
a.       Tahap pencalonan formateur.
b.      Tahap pemilihan formateur.


BAB II. TAHAP PENCALONAN
Pasal 2
Syarat calon :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Aktif dalam kegiatan organisasi.
  3. Calon harus hadir dalam acara MUA Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
  4. Bersedia dicalonkan menjadi formateur Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi periode 2015 - 2016.
  5. Sanggup melaksanakan semua keputusan MUA.
  6. Calon tidak sedang mendapat sangsi akademik.
  7. Mahasiswa masih aktif kuliah minimal semester 3.
  8. Berjanji tidak meninggalkan tugas selama menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
  9. Calon formatur wajib menyampaikan visi dan misinya di depan forum.
  10. Calon formateur telah selesai mengikuti perkaderan di Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
  11. Calon formateur tidak sedang menjabat di organisasi intra kampus lainnya.
  12. Mampuh berkomunikasi di depan forum.
  13. Calon formatur minimal memenuhi kriteria IPK 2,75.
  14. Calon formateur minimal mengikuti leadership I dan II, dengan ketentuan kegiatan tersebut diikuti secara menyusul.

Pasal 3
Pencalonan
  1. Pencalonan formateur dilakukan oleh anggota MUA Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
  2. Setiap calon formatur dinyatakan sah bila didukung minimal 3 suara.
  3. Setiap peserta sidang yang merupakan anggota sah organisasi berhak mencalonkan satu nama formateur.
  4. Setiap calon formateur terpilih diminta kesediaannya didepan peserta MUA Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
  5. Apabila dalam pemilihan hanya terdapat satu calon formateur yang sah, maka dapat dinyatakan secara aklamasi sebagai formateur terpilih.

Pasal 4
Pemilihan
  1. Formateur Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil.
  2. Masing-masing peserta berhak memilih satu nama calon formateur.
  3. Calon formateur dianggap sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya minimal 3 suara.
  4. Calon formateur yang dianggap sah harus menyatakan kesediaannya di depan peserta MUA Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
  5. Calon formateur yang terpilih harus menyampaikan visi dan misi di depan MUA Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
  6. Calon tunggal secara langsung menjadi formateur Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi periode 2015 – 2016.
  7. Apabila terjadi jumlah suara yang sama maka akan dilakukan pemilihan ulang.
  8. Apabila point 7 tidak tercapai maka dilakukan lobying.
  9. Apabila point 8 tidak tercapai maka dilakukan voting.


Pasal 5
a.    Formateur terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak.
b.    Formateur terpilih berhak memilih anggota pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi periode 2015 - 2016

Pasal 6
  1. Penyusunan pengurus selambat-lambatnya 7 x 24 jam.
  2. Struktur pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi yang sudah lengkap diserahkan kepada  BEM dan Kabag. Kemahasiswaan.


BAB III. ATURAN TAMBAHAN
  1. Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika ada kekeliruan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib tersebut akan diatur selanjutnya.



KETETAPAN MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
NO: 08/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
Tentang : Formateur Terpilih
Menetapkan :
Nama              :……………………………………..
NIM                :……………………………………..

Melalui mekanisme Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi yang syah, dengan ini dipilih sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana  Tunggadewi Malang periode 2015-2016.


Ditetapkan di Malang
Pada tanggal   :....................2014
Pukul               :....................WIB




MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI

Menyetujui,
Ketua Umum Demisioner                                                                 Ketua Umum Terpilih



Kanang                                                                                              .........................................

Mengesahkan,
Presidium Sidang
Presidium I                                      Presidium II                                Presidium III



(...........................)                         (..........................)                          (.........................)


FORMULIR PENDAFTARAN CALON KETUA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
(HIMAGROTEK)


 
Data Diri

 
Nama                                       :

 
Tempat, Tanggal lahir             :

 
NIM                                        :

 
Semester                                  :

 
IP semester terakhir                :
Alamat rumah                         :

 
No. HP                                    :

 
Email                                       :

Pengalaman Organisasi

 

 

 

 
 








VISI DAN MISI
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUJIAN KETAHANAN KACANG HIJAU TERHADAP PENYAKIT BERCAK DAUN (Cercospora canescens)