KETETAPAN
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
(MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM
STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA
TUNGGADEWI MALANG
NOMOR : 01/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
TENTANG : AGENDA ACARA
DENGAN MENGHARAP PETUNJUK TUHAN YANG MAHA ESA,
MUSYAWARAH UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG,
setelah :
MENIMBANG :
1. Bahwa untuk kelancaran jalannya MUA, maka
perlu adanya tata terib penetapan agenda sidang MUA Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas
Tribhuwana Tunggadewi Malang.
2.Bahwa untuk diberikan kepastian hukum,
maka dipandang perlu untuk menetapkan ketepapan’’’ MUA Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
MENGINGAT :
1. AD/ART Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
2. Hasil-hasil keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA).
MEMPERTAHANKAN
Hasil-hasil Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
- Agenda sidang Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang sebagaimana terlampir.
- Lampiran dalam ketetapan ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Keputusan ini ditetapkan sejak
tanggal ditetapkan.
- Hal-hal yang belum diatur akan diatur
dikemudian hari.
Ditetapkan di Malang
Pada tanggal :....................2014
Pukul :....................WIB
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
STEERING COMMITTEE
(............................) (............................) (...........................)
Susunan Acara Musyawarah Umum Anggota (MUA)
|
WAKTU
|
ACARA
|
PENANGGUNG JAWAB
|
PELAKSANA
|
|
12.30 – 13.15
|
Opening
Ceremony
1. Pembukaan
·
Menyanyikan
lagu Indonesia Raya
·
Menyanyikan
lagu Himne Tribhuwana
2. Sambutan-sambutan
·
Ketua
Pelaksana
·
Ketua Himaprodi
·
KPS (sekaligus membuka acara)
·
Penyerahan cinderamata kepada KPS &
Pembina organisasi oleh Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi
Agroteknologi
3.
Penutupan & Doa
Ø
Tamu undangan dipersilahkan meninggalkan
tempat .
|
Dirigent :
Harni Indriani
Oliver Dinando P.
Kanang
Warter Agustim, SE.,MM.
Ricky Indri H., SP., MP.
Ricky Indri H., SP., MP.
Dr. Ir. Amir Hamzah, MP.
Sie. Acara
|
MC
MC
MC
MC
MC
MC
Sie
Acara
|
|
13.30 – 14.30
|
-
Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
HIMAGROTEK UNITRI Masa Bakti 2013/2014
SidangPleno I
·
Pembahasan dan penetapan
agenda sidang
·
Pembahasan
dan penetapan tata tertib peserta sidang
·
Pembahasan
dan penetapan mekanisme pemilihan presidium sidang
·
Pemilihan
presidium sidang
|
Sie
Acara
Pengurus
Himpunan
Sie
Acara
Presidium sementara
|
Sie
Acara
Pengurus
Himpunan
Sie
Acara
Presidium sementara
|
|
14.30 – 15.00
|
Istirahat
|
Sie
Konsumsi
|
Sie
Acara
|
|
15.00 – 16.30
|
Sidang Pleno II
·
Pembahasan
dan penetapan AD/ART
|
Sie
Acara
Presidium
Sidang Tetap
|
Sie
Acara
Presidium
Sidang Tetap
|
|
16.30 – 17.00
|
Sidang Pleno III
·
Penetapan Pelaksana Tugas (PLT) Pengurus
Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
|
SieAcara
Pengurus
Himpunan Demisioner
|
Sie
Acara
Pengurus
Himpunan Demisioner
|
|
17.00 – 18.00
|
Closing
ceremony
·
Sambutan Ketua Himaprodi Demisioner
·
Sambutan Ketua Umum (PLT) Terpilih
·
Prakata Penutup dari Pembina Organisasi
sekaligus menutup acara
·
Do’a Penutup
|
Sie Acara
Sie Acara
Sie Acara
|
Kanang
Dr.
Ir. Amir Hamzah, MP.
Sie Acara
|
TATA TERTIB PESERTA
SIDANG
MUSYAWARAH UMUM
ANGGOTA (MUA) KE-I
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM
STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA
TUNGGADEWI MALANG
- Peserta
wajib hadir ditempat MUA minimal 5 menit sebelum acara dimulai.
- Peserta
wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh panitia.
- Peserta wajib menjaga kebersihan, kerapian, ketertiban dan keamanan ruang sidang.
- Peserta
dilarang meninggalkan ruangan sidang tanpa seizin
presidium sidang.
- Peserta
dilarang membawa barang apapun yang dapat mengganggu jalannya persidangan,
baik berupa gangguan pada pendengaran, pengelihatan, penciuman, perabaan
maupun perasaan.
- Peserta
dilarang melecehkan salah seorang, sebagian atau seluruh anggota sidang,
baik yang bersifat SARA maupun fisik dan atau biologis.
- Peserta
dilarang membuat kelompok kecil disaat sidang berlangsung yang dapat
memicu kecemburuan personal maupun sosial.
- Peserta
diperbolehkan untuk mengadu keberatan terhadap perilaku salah seorang atau
sebagian anggota sidang dan meminta pimpinan sidang mengambil tindakan
terhadap oknum dimaksud, dimana keputusan dan bentuk tindakan harus atas
kesepakatan lebih dari setengah anggota forum sidang.
- Peserta
wajib menjaga kehormatan sidang MUA.
- Peserta
diperbolehkan makan, minum, merokok pada waktu yang telah ditentukan oleh
panitia MUA.
- Peserta
wajib menjunjung tinggi peraturan yang telah disepakati.
- Peserta
diperbolehkan meninjau kembali hal dan peraturan yang belum diatur dalam
tata tertib diatas, dengan persetujuan anggota sidang.
KETETAPAN MUSYAWARAH UMUM
ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM
STUDI AGROTEKNOLOGI
UNVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
MALANG
NO: 02/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
Tentang : Tata Tertib
Peserta Sidang
DENGAN MENGHARAP PETUNJUK TUHAN YANG MAHA ESA,
MUSYAWARAH UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG,
setelah :
MENIMBANG :
1.
Bahwa
demi kelancaran jalannya Musyawarah Umum Anggota maka perlu adanya tata tertib
peserta sidang MUA Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
2.
Bahwa
untuk diberikan kepastian AD/ART Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
3.
Hasil-hasil
keputusan musyawarah umum anggota (MUA).
MENGINGAT :
1. AD/ART Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
2. Hasil-hasil keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA)
MEMPERHATIKAN :
Hasil - hasil Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
- Tata tertib sidang Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang sebagaimana terlampir.
- Lampiran dalam ketetapan ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Keputusan ini ditetapkan sejak tanggal
ditetapkan.
- Hal-hal yang belum diatur akan diatur dikemudian hari.
Ditetapkan di Malang
Pada tanggal :.................... 2014
Pukul :....................
WIB
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
STEERING COMMITTEE
(............................) (............................) (...........................)
KETETAPAN MUSYAWARAH UMUM
ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM
STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
NO: 03/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
Tentang : Tata Tertib
Pencalonan dan Pemilihan Presidium Sidang
DENGAN MENGHARAP PETUNJUK TUHAN YANG MAHA ESA,
MUSYAWARAH UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG,
setelah :
MENIMBANG :
1.
Bahwa
untuk kelancaran jalannya Musyawarah
Umum Anggota maka perlu adanya tata tertib peserta sidang MUA Himpunan
Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
Universitas Tribhuwana Tunggadewi
Malang.
2.
Bahwa
untuk diberikan kepastian AD/ART Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
3.
Hasil-hasil
keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA).
MENGINGAT :
1. AD/ART Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
2. Hasil-hasil keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA).
MEMPERHATIKAN :
Hasil-hasil Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas
Tribhuwana Tunggadewi Malang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
- Tata tertib pencalonan dan pemilihan presidium sidang Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang sebagaimana terlampir.
- Lampiran dalam ketetapan ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Keputusan ini ditetapkan sejak tanggal
ditetapkan.
- Hal-hal yang belum diatur akan diatur dikemudian hari.
Ditetapkan di Malang
Pada tanggal :....................2014
Pukul :....................WIB
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
STEERING COMMITTEE
(............................) (............................) (...........................)
TATA TERTIB PENCALONAN DAN PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
(MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM
STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA
TUNGGADEWI MALANG
BAB I
SYARAT CALON PRESIDIUM
SIDANG
Pasal 1.
Presidium sidang
adalah anggota yang hadir saat MUA dan bersedia dicalonkan sebagai presidium
sidang.
Pasal 2
Presidium sidang berjumlah 3 orang dan dipilih secara
langsung oleh peserta musyawarah umum anggota (MUA) serta mampu memimpin sidang.
BAB II
MEKANISME PEMILIHAN
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 1
Presidium sidang
dipilih dari peserta sidang sebanyak 3 orang.
Pasal 2
Setiap anggota
berhak dicalonkan dan mencalonkan 1 orang sebagai presidium sidang.
Pasal 3
Calon presidium
sidang harus menyatakan kesediaan dan kesanggupan sebagai presidium sidang
didepan peserta sidang.
Pasal 4
Jika calon hanya
3 orang, maka langsung menjadi presidium sidang.
Pasal 5
Jika calon lebih
dari 3 orang, maka dilakukan
pengambilan suara terbanyak atau voting.
Pasal 6
3 orang calon
yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai presidium sidang.
KETETAPAN MUSYAWARAH UMUM
ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
NO: 04/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
Tentang : Presidium Sidang
DENGAN MENGHARAP PETUNJUK TUHAN YANG MAHA ESA,
MUSYAWARAH UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG,
setelah :
MENIMBANG :
1. Bahwa untuk kelancaran jalannya MUA, maka
perlu adanya presidium sidang sidang MUA Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
2. Bahwa untuk diberikan kepastian AD/ART
Himpunan Mahasiswa Agroteknologi
MENGINGAT :
1. AD/ART Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
2. Hasil-hasil keputusan musyawarah umum
anggota (MUA).
MEMPERHATIKAN :
Hasil-hasil Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
- Nama-nama berikut sebagai presidium sidang
a.
...........................................
b.
...........................................
c.
...........................................
- Lampiran dalam ketetapan ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Keputusan ini ditetapkan sejak tanggal
ditetapkan
- Hal-hal yang belum diatur akan diatur dikemudian hari
Ditetapkan di Malang
Pada tanggal :....................2014
Pukul :....................WIB
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
STEERING COMMITTEE
(............................) (............................) (...........................)
KETETAPAN MUSYAWARAH UMUM
ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNVERSITAS TRIBHUWANA
TUNGGADEWI MALANG
NO: 05/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
Tentang : Anggaran Dasar
DENGAN MENGHARAP PETUNJUK TUHAN YANG MAHA ESA,
MUSYAWARAH UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG,
setelah :
MENIMBANG :
Bahwa untuk kelancaran jalannya roda organisasi, maka perlu adanya
Anggaran Dasar
MENGINGAT :
Hasil-hasil keputusan musyawarah umum
anggota (MUA).
MEMPERHATIKAN :
Hasil-hasil Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
- Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Program
Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang sebagaimana
terlampir.
- Lampiran dalam ketetapan ini adalah
satu-kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
- Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan ditinjau seperlunya.
Ditetapkan di Malang
Pada tanggal :....................2014
Pukul :....................WIB
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
PRESIDUM SIDANG
(............................) (............................) (...........................)
PEMBUKAAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA AGROTEKNOLOGI
(HIMAGROTEK)
UNIVERSITAS TRIBHUWANA
TUNGGADEWI MALANG
Pembukaan :
Bahwa kemerdekaan yang telah dicapai
bangsa Indonesia adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensi yang
logis dari kemerdekaan adalah usaha mengisi kemerdekaan disegala bidang demi
terwujudnya cita-cita bangsa yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Mahasiswa Indonesia merupakan ahli waris,
penerus cita-cita dan nilai luhur bangsa Indonesia. Sadar akan tanggung jawab
dan amanat rakyat untuk menciptakan masa depan bangsa, Mahasiswa Agroteknologi
Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang mempersiapkan diri sejak dini guna
mengantisipasi tantangan zaman, sehingga dapat diharapkan dapat memperluas
cakrawala pandang, mempertajam analisa dan mempertinggi obyektivitas.
Organisasi ini merupakan wadah himpunan
dan langkah awal strategi dalam membentuk kepribadian pakar sejati yaitu
kejujuran, dedikasi, disiplin, keberanian, kepeloporan, kecermatan,
keteladanan, serta tanggung jawab. Perhimpunan ini akan memelihara hubungan dan
kerjasama yang seluas luasnya baik didalam maupun diluar kampus guna
melaksanakan maksud dan tujuan.
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM
STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
BAB I. IDENTITAS
Pasal 1
Nama, Waktu, dan Tempat
1.
Organisasi ini bernama “Himpunan Mahasiswa
Program Studi Agroteknologi”
selanjutnya disingkat HIMAGROTEK.
2.
HIMAGROTEK didirikan di Malang, pada
tanggal 10 Desember tahun 2011 dan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
3.
HIMAGROTEK berkedudukan di Universitas
Tribhuwana Tunggadewi Malang, Jl. Telaga Warna, Tlogomas - Malang.
Pasal 2
Sifat, Bentuk, dan
Status
- Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi (HIMAGROTEK) bersifat organisasi intra kampus dan tidak terlibat aliran politik tertentu.
- Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi (HIMAGROTEK) berbentuk organisasi mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
- Status organisasi ini adalah organisasi mahasiswa tingkat program studi yang independen dan merupakan satu-satunya organisasi yang menghimpun mahasiswa Program Studi Agroteknologi, namun dibawah pengawasan Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
BAB II. ASAS DAN LANDASAN
Pasal 3
Asas
Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi (HIMAGROTEK) berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Landasan
Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi (HIMAGROTEK) memiliki landasan konstitusional
yaitu UUD 1945 dan landasan Operasional yaitu Tridarma Perguruan Tinggi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
BAB III. VISI , MISI DAN
TUJUAN
Pasal 5
Visi
Menjadikan wadah Himpunan Mahasiswa Agroteknologi (HIMAGROTEK)
sebagai organisasi profesi mahasiswa
yang aktif dan mampu bersaing baik ditingkat lokal dan nasional.
Pasal 6
Misi
1. Menyiapkan kader HIMAGROTEK sebagai calon
pemimpin masa depan yang memiliki moral dan etos kerja yang tinggi
2. Menjadikan HIMAGROTEK sebagai wadah berhimpun mahasiswa program
studi Agroteknologi yang mampu bersaing ditingkat lokal dan nasional.
3. Membangun jejaring antar mahasiswa Agroteknologi (HIMAGROTEK) baik di tingkat regional maupun nasional untuk mendukung program ketahanan pangan nasional
4. Mendukung dan mensinergikan program kerja
Program Studi Agroteknologi dibidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) untuk pengembangan Iptek.
Pasal 7
Tujuan
Menjadikan HIMAGROTEK sebagai wadah berhimpun mahasiswa Agroteknologi untuk meningkatkan
kemampuan dan disiplin, serta memiliki kepedulian terhadap
lingkungan.
BAB IV. KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 8
Kegiatan dan
usaha yang dilaksanakan guna mencapai visi dan misi diatas (BAB III pasal
6 dan 7) adalah kegiatan yang mengarah
pada :
·
Kemantapan berbuat yaitu dengan melaksanakan
kegiatan sebagai berikut :
a.
Melakukan
kegiatan yang menyangkut kesejahteraan anggota
b.
Melakukan
kegiatan kaderisasi, keilmuan dan kemantapan keterampilan.
c.
Melakukan
kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan juga kegiatan yang telah ditetapkan
pada integrasi antar anggota.
d.
Melaksanakan
kegiatan yang telah ditetapkan oleh rapat kegiatan kerja.
BAB V. LAMBANG DAN ATRIBUT
ORGANISASI
Pasal 9
Himpunan Mahasiswa Agroteknologi (HIMAGROTEK) mempunyai
lambang dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI. KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota Himpunan
Mahasiswa Program Studi Agroteknologi (HIMAGROTEK) adalah perorangan yang terdiri dari :
- Anggota muda (yang belum mengikuti
diklat)
- Anggota biasa (setelah mengikuti
diklat).
- Anggota kehormatan (Alumni)
BAB VII. KELENGKAPAN
ORGANISASI
Pasal 11
Musyawarah Umum Anggota
Musyawarah Umum
Anggota adalah lembaga tertinggi organisasi yang berwewenang :
1)
Menetapkan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta perubahannya.
2)
Memilih
Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
3)
Meminta
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Himpunan
4)
Memberhentikan
Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi apabila terjadi kefakuman.
Pasal 12
Pengurus
1.
Pengurus
dipilih dan diangkat oleh Ketua Himpunan terpilih setelah Ketua Himpunan terpilih
diangkat melalui Musyawarah Umum Anggota.
2.
Penasehat
diangkat oleh pengurus.
Pasal 13
Dewan Penasehat Organisasi
(DPO)
- DPO dibentuk guna kelancaran aktifitas
organisasi.
- Segala sesuatu yang berhubungan dengan DPO akan
diatur dalam ART.
BAB VIII. KEUANGAN
Pasal 14
Sumber Keuangan Himpunan
Untuk menjalankan
perhimpunan maka keuangan diperoleh dari :
- Iuaran pokok
- Iuaran anggota per semester
- Sumbangan lain yang bersifat tidak
terikat.
BAB IX. PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 15
- Perubahan Anggaran Dasar dapat
dilakukan berdasarkan keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA) dengan
kesepakatan 2/3 dari anggota MUA.
- Usulan perubahan AD harus sudah
disampaikan selambat – lambat 2 bulan kepada pengurus disertai alasan yang
mendasar dan diserahkan secara tertulis.
- Pengurus harus menyampaikan perubahan
AD beserta alasan yang mendasar kepada MUA.
- Apabila MUA dengan syarat diatas
tidak dipenuhi, perubahan anggaran dasar dikehendaki, maka perubahan AD
dilaksakan melalui referendum dan dilaksanakan dengan sidang istimewa.
BAB X. PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi dinyatakan bubar jika disetujui oleh
½ ditambah 1 jumlah anggota melalui Musyawarah Umum Anggota yang diadakan khusus.
Pasal 18
Bila terjadi
pembubaran, maka kekayaan organisasi akan diserahkan kepada pihak yang ditunjuk
oleh Musyawarah Umum Anggota.
BAB XI. ATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Sebelum
terbentuknya kepengurusan yang baru, pelaksanaan pengurus dilaksanakan oleh
pengurus lama (demisioner).
BAB XII. ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
KETETAPAN MUSYAWARAH UMUM
ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
NO: 06/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
Tentang : Anggaran Rumah
Tangga
DENGAN MENGHARAP PETUNJUK TUHAN YANG MAHA ESA,
MUSYAWARAH UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG,
setelah :
MENIMBANG :
Bahwa untuk kelancaran jalannya roda organisasi, maka perlu
adannya Anggaran Rumah Tangga
MENGINGAT :
Hasil-hasil keputusan musyawarah umum anggota
(MUA).
MEMPERHATIKAN :
Hasil-hasil Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
- Anggaran Rumah Tangga Himpunan
Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang sebagaimana terlampir.
- Lampiran dalam ketetapan ini adalah
satu-kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
- Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan ditinjau seperlunya.
Ditetapkan di Malang
Pada tanggal :....................2014
Pukul :....................WIB
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
PRESIDUM SIDANG
(............................) (............................) (...........................)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI
AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
BAB I. KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Muda
Yang menjadi anggota muda HIMAGROTEK adalah semua Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
yang belum mengikuti diklat yang terdaftar sebagai mahasiswa Universitas
Tribhuwana Tunggadewi Malang Program Studi Agroteknologi.
Pasal 2
Anggota Biasa
Yang menjadi anggota biasa HIMAGROTEK adalah semua Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
yang sudah mengikuti diklat yang terdaftar sebagai mahasiswa Universitas
Tribhuwana Tunggadewi Malang Program Studi Agroteknologi dengan ketentuan masih
menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai mahasiswa.
Pasal 3
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan yang dimaksud adalah para alumni atau bukan anggota yang
mempunyai jasa-jasa terhadap perkembangan HIMAGROTEK. Asal-usul pengurus
diangkat oleh Musyawarah Umum Anggota sebagai anggota kehormatan.
Pasal 4
Syarat Anggota
Syarat anggota adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai anggota dengan
syarat administratifnya yang telah ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 5
Masa Keanggotaan
- Keanggotaan
berhenti bila yang bersangkutan bukan lagi mahasiswa yang dibuktikan
dengan tidak menjalankan tanggung jawab sebagai mahasiswa di lembaga
Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
- Jika tidak
lagi memenuhi syarat-syarat sebagai anggota.
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 6
Hak Anggota
Setiap anggota
berhak :
- Menyatakan
pendapat baik secara lisan maupun tulisan dalam rapat atau langsung kepada
pengurus.
- Memilih
dan dipilih untuk semua jabatan dalam kepengurusan.
- Ikut serta
dalam semua kegiatan organisasi baik internal maupun eksternal yang dilaksanakan oleh HIMAGROTEK.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
Setiap anggota
wajib :
- Memenuhi
semua ketentuan-ketentuan dalam AD dan ART serta keputusan MUA.
- Ikut serta
dalam kegiatan-kegiatan HIMAGROTEK.
- Menjaga
nama baik organisasi.
BAB III. PERLENGKAPAN
ORGANISASI
Pasal 8
Musyawarah Umum Anggota
- Musyawarah Umum Anggota diadakan satu
kali dalam satu tahun, jika dianggap perlu diadakan Musyawarah Umum Anggota Istimewa.
- Musyawarah Umum Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½
ditambah 1 dari keseluruhan jumlah anggota HIMAGROTEK.
- Kekuasaan dan wewenang Musyawarah Umum Anggota :
a. Mengevaluasi program kerja yang telah
dijalankan oleh pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
b.
Menetapkan atau merubah AD/ART.
c. Menetapkan atau merubah GBHO.
d. Memilih dan mengesahkan Ketua Himpunan Mahasiswa
Program Studi Agroteknologi.
Pasal 9
Musyawarah Umum Anggota Istimewa
Musyawarah Umum Anggota Istimewa dilaksakan untuk membahas masalah-masalah yang
sangat mendesak.
Pasal 10
Pengurus
- Pengurus terdiri dari :
- Seorang Ketua Himpunan
- Seorang Wakil Ketua Himpunan
- Seorang Sekretaris
- Seorang Bendahara
- Pengurus Kepala Bidang sesuai
dengan kebutuhan
- Ketua Himpunan
dipilih dan diberhentikan melalui Musyawarah Umum Anggota HIMAGROTEK dan
selanjutnya kepengurusan diwenangkan kepada ketua terpilih.
- Seorang Ketua
Himpunan yang habis masa jabatannya boleh dicalonkan dan dipilih kembali
dengan ketentuan tidak lebih dari 2 kali masa jabatan berturut-turut.
- Masing-masing
pengurus dipilih untuk masa jabatan (satu) tahun dan dapat dipilih lagi
untuk periode kepengurusan berikutnya.
BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban Pengurus
- Bertindak
kedalam dan keluar atas nama organisasi sesuai AD dan ART serta GBHO.
- Mengadakan
rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan.
- Mempertanggung
jawabkan hasil kerja kepada MUA bila diperlukan dan wajib melaporkan pada
akhir masa jabatan.
- Melaksanakan
program kerja hasil rapat kerja pengurus.
Pasal 12
Hak Pengurus
Pengurus mempunyai hak mengambil kebijaksanaan untuk kepentingan, kemajuan
organisasi serta menjabarkan dan mengemplementasikan program-program kerja yang
telah disepakati.
BAB IV. DEWAN PENASEHAT
ORGANISASI (DPO)
Pasal 13
Penasehat
Penasehat terdiri
dari beberapa orang yang diangkat oleh pengurus HIMAGROTEK.
Pasal 14
Fungsi Penasehat
Memberikan
pandangan dan saran mengenai perkembangan organisasi serta hal-hal yang
berhubungan dengan organisasi mahasiswa baik diminta maupun tidak diminta.
BAB V. KEUANGAN
Pasal 15
- Sesuai AD, setiap anggota wajib membayar iuran pokok dan iuran per semester.
- Besarnya iuran pokok dan iuran per semester ditentukan oleh pengurus sesuai dengan perkembangan keadaan.
- Selain iuran pokok dan iuran per semester, keuangan organisasi diperoleh dari usaha-usaha lain yang dianggap pantas.
BAB VI. PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang
belum tercakup dalam ART ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam aturan
organisasi :
Anggaran Rumah
Tangga HIMAGROTEK
Disahkan dalam
sidang pleno I
Musyawarah Umum
Anggota HIMAGROTEK
Universitas
Tribhuwana Tunggadewi Malang
Ditetapkan di Malang
Pada tanggal......................2014
Pukul.................................WIB
Presidium Sidang
Presidium I Presidium II Presidium III
(...........................) (..........................) (.........................)
KETETAPAN MUSYAWARAH UMUM
ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
NO: 06/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
Tentang : Garis-Garis
Besar Haluan Organisasi (GBHO)
DENGAN MENGHARAP PETUNJUK TUHAN YANG MAHA ESA,
MUSYAWARAH UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG,
setelah :
MENIMBANG :
Bahwa demi kelancaran jalannya roda organisasi, maka perlu
adanya Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
MENGINGAT :
Hasil-hasil keputusan musyawarah umum
anggota (MUA).
MEMPERHATIKAN :
Hasil-hasil Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
- Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana
Tunggadewi Malang sebagaimana terlampir.
- Lampiran dalam ketetapan ini adalah
satu-kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
- Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan ditinjau seperlunya.
Ditetapkan di Malang
Pada tanggal :....................2014
Pukul :....................WIB
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
PRESIDUM SIDANG
Presidium Sidang
Presidium I Presidium II Presidium III
(...........................) (..........................) (.........................)
GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
(GBHO)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM
STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
- PENGERTIAN
Gari
Besar Haluan Organisasi adalah suatu pedoman yang dijadikan sebagai acuan dalam
menyusun program kerja yang ditetapkan dalam Musyawarah Umum Anggota Himpunan
Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
Pola
umum program kerja merupakan rangkaian yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan
berkeseimbangan. Rangkaian program tersebut dimaksudkan untuk menjadi mahasiswa
yang bermoral, profesional
serta menjujung tinggi Tridarma perguruan tinggi dan nilai-nilai luhur bangsa.
- MAKSUD DAN TUJUAN
Garis Besar Haluan
Organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi dimaksudkan untuk
memberi arahan terhadap
aktivitas kegiatan mahasiswa Program Studi Agroteknologi dalam mewujudkan
cita-cita yang diembankan atas
kepengurusan periode sebelumnya dan
dalam jangka panjang sehingga tercipta Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
yang berkarakter.
- LANDASAN GBHO HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM
STUDI AGROTEKNOLOGI
GBHO Himpunan
Mahasiswa Program Studi Agroteknologi berlandaskan pada AD/ART Himpunan
Mahasiswa Program Studi Agroteknologi .
- POKOK-POKOK PENYUSUNAN GBHO
1.
Pola dasar program kerja
2. Pola umum program kerja jangka pendek
3. Pola umum program kerja jangka panjang
- PELAKSANAAN
GBHO Himpunan
Mahasiswa Program Studi Agroteknologi yang telah ditetapkan dalam MUA berlaku
selama satu periode kepengurusan. Setelah kepengurusan berakhir atau terjadi MUA
luar biasa, maka GBHK Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi ditinjau
kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan keadaan.
BAB I. POLA DASAR PROGRAM
KERJA
- Setiap perjuangan yang dibangun
berlandaskan pada kesepakatan musyawarah yang merupakan modal dasar bagi terselenggaranya aktivitas organisasi
baik dalam lingkungan kampus maupun masyarakat.
- Himpunan
Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang merupakan organisasi yang
aktivitasnya menekankan pada terwujudnya pengembangan organisasi yang
berorientasi pada pola pikir, sikap , serta pada prinsipnya senantiasa
berorientasi pada aspek pembinaan serta aspek intelektual dan manajerial.
- Program kerja Himpunan
Mahasiswa Program Studi Agroteknologi merupakan rangkaian program kerja yang terarah, terpadu, dan
berkesinambungan dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi.
BAB.II. PENUTUP
Demikian GBHO ini disusun sebagai arahan bagi
pelaksanaan program kerja Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi. Berhasilnya program kerja Himpunan
Mahasiswa Program Studi Agroteknologi tergantung dari partisipasi seluruh anggota Himpunan Mahasiswa
Program Studi Agroteknologi, civitas
akademika Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang serta semangat dedikasi
segenap pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi dan tentunya selalu mengharapkan berkat
dari Tuhan Yang Maha Esa. Dan akhirnya hanya pada Tuhan kita memohon petunjuk
dan berserah diri agar cita-cita mulia ini bisa tercapai.
KETETAPAN MUSYAWARA UMUM
ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNVERSITAS TRIBHUWANA
TUNGGADEWI MALANG
NO: 07/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
Tentang : Pencalonan Dan
Pemilihan Formateur
DENGAN MENGHARAP PETUNJUK TUHAN YANG MAHA ESA,
MUSYAWARAH UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG,
setelah :
MENIMBANG :
- Bahwa untuk kelancaran jalannya roda
organisasi, maka perlu adanya tata tertib pemilihan fomateur Himpunan
Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang periode 2015 – 2016.
- Bahwa untuk menentukan kepastian
hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketetapan MUA Himpunan
Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
MENGINGAT :
1. AD/ART Himpunan Mahasiswa Program
Studi Agroteknologi
2. Hasil-hasil keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA).
MEMPERHATIKAN :
Hasil-hasil Musyawarah Umum Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program
Studi Agroteknologi Universitas
Tribhuwana Tunggadewi Malang.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
- Tata tertib pencalonan dan pemilihan
formateur Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana
Tunggadewi Malang sebagaimana terlampir.
- Lampiran dalam ketetapan ini adalah
satu-kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
- Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan ditinjau seperlunya.
Ditetapkan di Malang
Pada tanggal :....................2014
Pukul :....................WIB
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
PRESIDUM SIDANG
Presidium Sidang
Presidium I Presidium II Presidium III
(...........................) (..........................) (.........................)
TATA TERTIB PENCALONAN DAN
PEMILIHAN FORMATEUR
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
(MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM
STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA
TUNGGADEWI MALANG
BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Tata aturan dalam
permusyawaratan ini adalah :
1.
MUA
ini memilih formateur Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
Universitas Tribhuwana Tunggadewi periode 2015 - 2016.
2.
Pemilihan
dilakukan secara langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil.
3.
Pemilihan
dilakukan secara bertahap :
a. Tahap pencalonan formateur.
b. Tahap pemilihan formateur.
BAB II. TAHAP PENCALONAN
Pasal 2
Syarat calon :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Aktif dalam kegiatan organisasi.
- Calon harus hadir dalam acara MUA Himpunan
Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
- Bersedia dicalonkan menjadi formateur
Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi periode 2015 - 2016.
- Sanggup melaksanakan semua keputusan
MUA.
- Calon tidak sedang mendapat sangsi
akademik.
- Mahasiswa masih aktif kuliah minimal semester 3.
- Berjanji tidak meninggalkan tugas
selama menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi
Agroteknologi.
- Calon formatur wajib menyampaikan
visi dan misinya di depan forum.
- Calon formateur telah selesai mengikuti
perkaderan di Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi
- Calon formateur tidak sedang menjabat
di organisasi intra kampus lainnya.
- Mampuh berkomunikasi di depan forum.
- Calon formatur minimal memenuhi
kriteria IPK 2,75.
- Calon formateur minimal mengikuti leadership I dan II, dengan ketentuan kegiatan tersebut diikuti secara menyusul.
Pasal 3
Pencalonan
- Pencalonan
formateur dilakukan oleh anggota MUA Himpunan Mahasiswa Program Studi
Agroteknologi.
- Setiap
calon formatur dinyatakan sah bila didukung minimal 3 suara.
- Setiap
peserta sidang yang merupakan anggota sah organisasi berhak mencalonkan
satu nama formateur.
- Setiap
calon formateur terpilih diminta kesediaannya didepan peserta MUA Himpunan
Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
- Apabila
dalam pemilihan hanya terdapat satu calon formateur yang sah, maka dapat
dinyatakan secara aklamasi sebagai formateur terpilih.
Pasal 4
Pemilihan
- Formateur Himpunan
Mahasiswa Program Studi Agroteknologi dipilih secara langsung, umum,
bebas, rahasia, dan adil.
- Masing-masing
peserta berhak memilih satu nama calon formateur.
- Calon
formateur dianggap sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya minimal 3
suara.
- Calon
formateur yang dianggap sah harus menyatakan kesediaannya di depan peserta
MUA Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
- Calon
formateur yang terpilih harus menyampaikan visi dan misi di depan MUA Himpunan
Mahasiswa Program Studi Agroteknologi.
- Calon
tunggal secara langsung menjadi formateur Himpunan Mahasiswa Program Studi
Agroteknologi periode 2015 – 2016.
- Apabila
terjadi jumlah suara yang sama maka akan dilakukan pemilihan ulang.
- Apabila
point 7 tidak tercapai maka dilakukan lobying.
- Apabila
point 8 tidak tercapai maka dilakukan voting.
Pasal 5
a. Formateur terpilih adalah yang mendapat
suara terbanyak.
b. Formateur terpilih berhak memilih anggota
pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi periode 2015 - 2016
Pasal 6
- Penyusunan pengurus
selambat-lambatnya 7 x 24 jam.
- Struktur pengurus Himpunan Mahasiswa
Program Studi Agroteknologi yang sudah lengkap diserahkan kepada BEM dan Kabag. Kemahasiswaan.
BAB III. ATURAN TAMBAHAN
- Aturan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika
ada kekeliruan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata
tertib tersebut akan diatur selanjutnya.
KETETAPAN MUSYAWARAH UMUM
ANGGOTA (MUA)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNVERSITAS TRIBHUWANA
TUNGGADEWI MALANG
NO: 08/TAP-MUA/UNITRI/XII/2014
Tentang : Formateur Terpilih
Menetapkan :
Nama :……………………………………..
NIM :……………………………………..
Melalui mekanisme Musyawarah Umum
Anggota (MUA) Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi yang syah, dengan
ini dipilih sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang periode 2015-2016.
Ditetapkan di Malang
Pada tanggal :....................2014
Pukul :....................WIB
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
Menyetujui,
Ketua Umum Demisioner Ketua
Umum Terpilih
Kanang .........................................
Mengesahkan,
Presidium Sidang
Presidium I Presidium II Presidium III
(...........................) (..........................) (.........................)
FORMULIR PENDAFTARAN CALON
KETUA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM
STUDI AGROTEKNOLOGI
(HIMAGROTEK)
|
|
|
|
|
|
Alamat rumah :
|
|
Pengalaman Organisasi
|
||
|
||
|
||
|
VISI DAN MISI
![]() |
|||||
![]() |
|||||
![]() |
|||||
![]() |
|||||




Komentar
Posting Komentar